Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana memimpin konferensi pers pengungkan jambret. (FOTO:ABU)
SB, SAMPIT - Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pelaku penjambretan atau pembegalan yang terjadi di Jalan Nanas IV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kota Sampit beberapa hari lalu.v
“Korban dibuntuti oleh pelaku. Saat situasi mulai sepi pelaku langsung melakukan aksinya dengan merampas barang berharga milik korban,” terang Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana, Rabu, (18/12/2024).
Lanjutnya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit iPhone 13, Samsung Z Flip 4, dompet yang berisi dokumen penting.
“Total kerugian bagi korban kurang lebih Rp15.000.0000,” ungkapnya.
Saat jajaran Polres Kotim melakukan penangkapan. Barang bukti hasil penjambretan tersebut masih berada di tangan pelaku.
“Semua barang buktinya masih berada di pelaku saat kita melakukan penangkapan, dan belum sempat di jual oleh pelaku. Untuk motifnya sendiri pelaku melakukan aksinya karena masalah ekonomi,” tuturnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 365 pasal 1 KHUP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Pelaku mengatakan baru pertama kali melakukan aksinya tersebut, dan kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati, terutama melawati jalan yang sepi,” tutupnya. (f1/sb)