seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kuasa Hukum Brigadir AK Bongkar Kronologi, Tersangka Sopir Mengajak Nyabu

by Redaksi - Tanggal 20-12-2024,   jam 10:14:19
Kuasa Hukum tersangka Brigadir AK, Suriansyah Halim ketika memberikan keterangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kuasa Hukum tersangka Brigadir AK, Suriansyah Halim ketika memberikan keterangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Palangka Raya hingga kini terus bergulir.

Fakta baru terkuak setelah Kuasa Hukum dari tersangka AK, Suriansyah Halim membeberkan secara gamblang kronologis sebenarnya yang diterimanya langsung oleh kliennya tersebut.

“Tadi pagi saya ada ketemu dengan Saudara AK di Rutan. Disini klien kami menjelaskan bahwa ada pemberitaan yang banyak ditutup-tutupi. Melalui kesempatan ini saya akan menceritakan semua versi klien," katanya, Kamis (19/12/2024).

Kasus penembakan terhadap warga sipil bernama Budiman Arisandi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan itu terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Pihaknya tidak menepis dan mengakui bahwa kliennya telah melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Menurutnya, AK mengakui telah menembak korban dan meminta agar kasus ini diungkap secara transparan. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak sendirian dalam peristiwa ini dan bahwa tersangka H juga terlibat.

Kronologis kejadian bermula saat H menghubungi AK untuk bertemu sekitar pukul 15.00 WIB setelah AK lepas dinas.

“Keduanya bertemu di depan Museum dan kemudian berkeliling menggunakan mobil Sigra milik AK sedangkan mobil H dititipkan di kos temannya,” ucapnya.

Sebelum pergi itu, H mengeluarkan sabu-sabu untuk digunakan bersama AK. Setelah menggunakan sabu-sabu, keduanya menuju arah Pulang Pisau dan AK sempat tertidur.

Sekitar pukul 06.00 WIB, AK dan H bertemu dengan mobil korban di Tangkiling. Mereka memarkirkan mobil di depan mobil korban dan mengetuk pintu.

Korban terbangun dan bertanya ada apa. AK mengaku sebagai anggota Polda Kalteng dan ingin memeriksa surat-surat korban. Karena AK tidak berseragam, korban menanyakan surat tugasnya.

Merasa bersalah dengan perbuatannya AK kembali ke mobil. Korban kemudian menghampiri AK hingga ke pinggir mobil.

H memindahkan senjata api dari depan ke belakang mobil dan menyuruh AK masuk ke dalam mobil karena tidak ingin ribut di dengar warga. Korban pun masuk ke kursi depan samping H, sedangkan AK duduk di belakang korban.

“Saat korban masuk, H langsung menjalankan mobil ke arah Kasongan. Selama perjalanan, korban terus cekcok dengan AK. Melihat senjata api di sebelahnya, AK secara spontan mengambilnya dan menembak korban dua kali di kepala,” bebernya.

Setelah itu, AK dan H berputar di sekitar rumah jabatan Bupati Kasongan dengan niat membuang mayat korban. Namun, mereka urung membuang mayat di lokasi tersebut karena melihat pos satpam.

Mereka kemudian melaju ke depan dan menemukan parit. H langsung membuka pintu mobil dan mayat korban terjatuh ke tanah. Ia memanggil AK untuk membantu mengangkat korban, namun AK tidak bisa membuka pintu mobil.

“H kemudian menyeret mayat korban dan menjatuhkannya ke parit. Setelah membuang mayat korban, keduanya berkeliling Kasongan untuk menenangkan diri. Mereka membersihkan jok mobil dari darah dan membuang karpet bekas darah,” paparnya.

AK dan H kemudian kembali ke Palangka Raya dan ke lokasi awal bertemu korban. AK mengemudikan mobilnya, sementara H mengemudikan mobil korban.

Mobil korban disembunyikan di Jalan Tingang Ujung untuk membuang paket yang diangkut dan dijual seharga 50 juta rupiah. Hasil penjualan dibagi-bagi dan H menerima transferan sebesar 11,5 juta rupiah.

“A mengaku tidak mengetahui tentang pengembalian uang tersebut. Pada saat penemuan mayat pada tanggal 6 Desember 2024, H panik dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya pada 10 Desember 2024,” pungkasnya. (sb)