WBP Lapas Sampit saat mengikuti proses tes urine sebagai program registrasi untuk mendapat CB. (FOTO:LAPAS SAMPIT)
SB, SAMPIT - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit melaksanakan tes urine terhadap lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengajukan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB). Tes ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka bebas dari narkoba sebelum diberikan kesempatan reintegrasi ke masyarakat.
Kalapas Sampit, Meldy Putera menjelaskan bahwa tes urine merupakan prosedur wajib bagi setiap WBP yang ingin mendapatkan PB atau CB.
"Kami ingin memastikan bahwa mereka siap reintegrasi dengan baik dan tidak terlibat narkoba. Ini juga bagian dari menjaga integritas program pemasyarakatan," kata Meldy, Jumat (27/12/2024).
Proses tes urine berlangsung dengan pengawasan ketat dari petugas medis. WBP yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba akan ditangguhkan pengajuan PB atau CB nya.
"Ini untuk memastikan mereka benar-benar siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ini tidak hanya mendukung reintegrasi WBP, tetapi juga bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Sampit. Dengan tes urine, lembaga memastikan bahwa WBP yang dibebaskan atau diberikan cuti bersyarat bebas dari pengaruh narkoba.
Meldy menegaskan pihaknya berkomitmen untuk terus menjalankan program reintegrasi secara profesional agar WBP yang kembali ke masyarakat bisa berperan positif dan tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan. (f1/sb)