seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Pria Kabur ke Dalam Hutan Tinggalkan Sabu Hampir 1 Kg

by Redaksi - Tanggal 27-12-2024,   jam 06:00:07
Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Polresta Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Sebuah penggerebekan dramatis terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 37, Kelurahan Sei Gohong, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Rabu (27/11/2024) siang sekitar pukul 12.30 WIB lalu.

Petugas dari Satlantas Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti berupa hampir satu kilogram narkotika jenis sabu, meskipun kedua tersangka berhasil melarikan diri ke dalam hutan.

Kasatnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno mengungkapkan, bahwa kejadian bermula ketika anggota Piket Pos Lantas Km. 38, Bripka Edy Suryono mencurigai pengendara motor yang mengikuti dirinya saat memutar arah.

“Petugas berinisiatif menghentikan kendaraan tersebut. Namun, kedua pengendara melakukan perlawanan dan sempat melemparkan sebuah tas ransel ke pinggir jalan sebelum melarikan diri ke dalam hutan,” ujar AKP Aji, Jumat (27/12/2024).

Dari hasil pemeriksaan tas ransel yang dibuang, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 992,14 gram, disimpan dalam bungkus produk minuman teh China. 

Satu tas jas hujan merk Indomaret, beberapa barang pribadi, termasuk pakaian, helm, dan sebuah handphone merk Nokia warna biru, satu sepeda motor Yamaha Vixion warna merah tanpa dokumen lengkap.

Petugas yang melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian menemukan barang-barang lain milik pelaku, seperti pakaian dan helm yang ditinggalkan di dalam hutan.

“Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Kami terus menyelidiki identitas kedua pelaku yang melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah maksimum,” pungkasnya.

Diakhir kegiatan, barang bukti narkoba tersebut dimusnahkan dengan dilarutkan ke dalam air yang telah dicampur dengan cairan berbahan karbol. (rk/sb)