Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono disamping Wakapolres dan Kabag OPS menggelar press release akhir tahun. (FOTO:BAYU)
SB, NANGA BULIK - Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menggelar press release akhir tahun 2024 terkait penanganan kasus kriminal di wilayah hukum Polres Lamandau sejak bulan Januari hingga Desember 2024 bertempat di Joglo Mako Polres Lamandau, pada Senin (30/12/2024).
Dari hasil press release tersebut terungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi kasus yang paling menonjol selama tahun 2024.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di dampingi Wakapolres dan Kabag Ops memaparkan selama tahun 2024, Satuan Reserse Narkoba telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba berupa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 18 Khasus.
"Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari beberapa pengungkapan kasus sabu di tahun 2024 sebanyak 50,6 kg, 33,6 kg, 7,2 kg dan yang terakhir 422,3 Gram," ucap AKBP Bronto.
Lanjutnya Bronto, selain khusus narkoba menonjol lainnya yaitu terkait pelanggaran kode etik dan disiplin oleh anggota Polres Lamandau, berdasarkan catatan di tahun 2023 ada sebanyak 5 Khasus Anggota Polres Lamandau yang bermasalah, dan di tahun 2024 naik sebanyak 10 kasus pelanggaran selama bertugas.
"Pelanggaran disiplin itu misalkan tidak masuk kantor, terus kemudian tidak apel pagi, melalaikan tugas atau meninggalkan tempat dinas," tegasnya.
"Selain itu juga terlibat sejumlah pelanggaran pidana berprilaku kasar kepada orang lain, beberapa di antaranya ada yang terlibat narkoba, Masalah Rumah tangga sampai Khasus perselingkuhan," pungkasnya. (by/sb)