Lewati ke konten utama
Pemkab Kapuas

Dua Proyek RTH Terlambat, Kontraktor Dikenakan Disanksi Denda

Redaksi 01-01-2025, 10:50 WIB 1 menit baca
Kepala DLH Kapuas, Karolinae didampingi PPTK dan perwakilan Inspektorat Kabupaten memberikan keterangan. (FOTO: DISKOMINFO KAPUAS)
Kepala DLH Kapuas, Karolinae didampingi PPTK dan perwakilan Inspektorat Kabupaten memberikan keterangan. (FOTO: DISKOMINFO KAPUAS)

SB, KUALA KAPUAS – Dua proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kapuas dipastikan mengalami keterlambatan pengerjaan. Sehingga kontraktor pelaksana dikenakan sanksi berupa denda.

Proyek pembangunan RTH Simpang Adipura yang berlokasi di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, dengan nilai kontrak Rp5,9 miliar dan waktu pelaksanaan 100 hari kerja. Sedangkan proyek pembangunan RTH Hutan Kota di Jalan Tambun Bungai, dengan nilai kontrak Rp2,4 miliar. Luar biasanya proyek ini dikerjakan oleh satu perusahaan saja, yaitu CV Maju Jayan dan seharusnya selesai pada 14 Desember 2024.

Kepala DLHK Kapuas, Karolinae didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan perwakilan Inspektorat Kabupaten, mengatakan keterlambatan tersebut memaksa pihaknya menjatuhkan sanksi denda kepada kontraktor.

"Keterlambatan pekerjaan proyek ini, jadi kami perpanjang selama 50 hari dengan konsekuensi adanya denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan," kata Karolinae saat meninjau lokasi proyek, Rabu (31/12/2024).

Karolinae menambahkan dalam perpanjangan waktu tersebut pekerjaan tidak selesai, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. "Kita putus hubungan kerja, berapa persen pun yang sudah mereka laksanakan," tegas Karolinae.

Dirinya juga meminta kontraktor menambah jumlah personel demi mempercepat penyelesaian pekerjaan. "Kami menekankan kepada kontraktor pelaksana, tolong tambah personel," jelasnya.

Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan, Karolinae menyebut cuaca menjadi salah satu kendala utama. Karena menurutnya, memang karena faktor cuaca. Kalau hujan, proses penimbunan tanah kuning bisa membuat alat berat seperti ekskavator amblas. Selain itu, ada juga kendala keterlambatan pengiriman material. 

"DLHK Kapuas berharap permasalahan ini segera teratasi, agar proyek dapat diselesaikan dengan baik demi kemanfaatan masyarakat," tandasnya. (dm)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard