seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Natal 2024, 49 Napi Lapas Pangkapan Bun Dapat Remisi

by Redaksi - Tanggal 01-01-2025,   jam 05:45:16
Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry M Ramdan menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. (FOTO:LAPAS PANGKALAN BUN) Kalapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Herry M Ramdan menyerahkan surat remisi kepada warga binaan. (FOTO:LAPAS PANGKALAN BUN)

SB, PANGKALAN BUN - Hari Natal Tahun 2024 disambut suka cita dan bahagia oleh warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pangkalan Bun. Karena Lapas tersebut menyerahkan remisi kepada 49 orang warga binaan, remisi khusus hari natal 2024.

Remisi tersebut diserahkan secara simbolis sesuai dengan surat putusan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas).

Kepala Lapas Klas II B Pangkalan Bun Herry M Ramdan mengatakan, remisi tersebut memang sudah menjadi agenda tahunan, mereka yang merayakan natal mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman pidana, khusus bagi warga binaan yang beragama nasrani (Kristen, Katolik) di Lapas IIB Pangkalan Bun.

"Semuanya dapat remisi yaitu 49 orang, lalu 48 adalah RK 1 istilahnya masih tetap menjalani. Sedangkan 1 orang itu mendapat RK 2 yang langsung bebas," jelasnya. 

Lanjutnya dalam pemberian remisi ini tidak serta merta diberikan begitu saja, tetapi juga harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Karena untuk mendapatkan remisi ini, yaitu sudah menjalani pidana selama enam bulan lebih secara administratif.

Kemudian berkelakuan baik yang telah dinilai oleh tim Sistem Penilaian Perilaku Narapidana (SPPN) yang dilakukan secara objektif dan sesuai dengan kriteria yang diperlukan.

Pesannya kepada 49 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus, agar tetap berkelakuan baik dan berkontribusi positif ke Lapas.

"Kami harapkan perbaiki diri dengan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan segera dapat berkumpul dengan keluarga," tandasnya. (dm)