seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Warga Eka Sandehan 56 Tahun Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 06-01-2025,   jam 07:24:59
Terduga pengedar sabu berinisial L saat diamankan polisi. (FOTO:POLISI) Terduga pengedar sabu berinisial L saat diamankan polisi. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang paruh baya terpaksa meringkuk di sel tahanan Polresta Palangka Raya. Pria berinisial L 56 tahun tersebuy ditangkap lantaran menyimpan barang terlarang jenis sabu sebanyak delapan paket.

L ditangkap di rumahnya Jalan Eka Sandehan RT 6/RW 2, Kotawaringin Palangka Raya pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia (tersangka) diamankan bersama barang bukti delapan bungkus sabu dengan berat 3,91 gram yang disimpan diatas ruang kamar mandi rumahnya.

Kolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba, Kompol Aji Suseno menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran Narkotika pada kawasan Jalan Eka Sandehan RT 6 / RW. II, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba pun langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya pada Hari Sabtu (4/1/2025) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka yakni pria paruh baya berinisial L berusia 56 tahun bersama delapan paket sabu," jelasnya.

Selain delapan paket tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital, dua buah sendok plastik, bong beserta sedotan plastik, pipet kaca, gunting hingga HP dan uang tunai sebesar Rp. 500.000,00 yang diduga berkaitan erat dengan Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya, sehingga ia pun langsung kami amankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Aji Suseno.

“Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (sb)