Tersangka MH saat digiring oleh penyidik sewaktu melaksanakan rekonstruksi. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Rekonstruksi kasus yang menyeret mantan oknum polisi Polresta Palangka Raya digelar pada Senin (6/1/2025) dan menghadirkan puluhan adegan yang mengungkap detail peristiwa.
Namun, jalannya reka ulang memunculkan kebingungan karena dua versi berbeda yang disampaikan oleh tersangka AKS dan MH.
Kuasa hukum MH, Parlin Bayu Hutabarat, menyoroti adanya kejanggalan dalam sejumlah adegan, terutama terkait pengambilan senjata api, membuang karpet, serta waktu pembuangan mayat.
"Mulai dari silang versi mengenai siapa yang memindahkan pistol. Pistol itu milik AKS, jadi yang tahu letaknya ya AKS. Tidak mungkin klien kami yang memindahkan," ujar Parlin.
Ia juga menyoroti adegan yang menunjukkan perbedaan versi soal proses pembuangan mayat. Menurutnya, kliennya hanya membantu mengangkat kaki korban, sementara AKS-lah yang melakukan pembuangan.
"Terus versi membuang mayat, membuang mayat itu adalah AKS klayen kami disuruh membantu ngangkat kaki. Kemudian versi membuang karpet atau segala inikan silang versi," tambahnya.
Parlin juga menegaskan bahwa dalam versi AKS, MH dituduh menyediakan narkotika jenis sabu. Namun, menurut Parlin, fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda.
"Secara tadi jelas pada saat pindah masuk mobilnya AKS dia hanya dengan badanya sendiri, tidak bawa apa-apa. Lalu didalam mobil, AKS sendiri yang menawarkan sabu," jelas Parlin.
Meskipun banyak kejanggalan muncul, Parlin menyatakan pihaknya akan menyerahkan segala bentuk perbedaan ini kepada pengadilan.
"Nanti kita buktikan di pengadilan, mana yang logis dan siapa yang jujur. Klien kami jujur, makanya berani melapor," pungkasnya. (sb)