seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Dua Tersangka Pembunuh Sopir Ekspedisi Berikan Keterangan Berbeda, Ini Dilakukan Polda

by Redaksi - Tanggal 08-01-2025,   jam 06:26:22
Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat diwawancara oleh wartawan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus penembakan yang melibatkan mantan oknum polisi, Brigadir Anton Kurniawan Setianto, terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, terus diselidiki oleh Polda Kalimantan Tengah.

Meski rekonstruksi atau reka adegan telah dilakukan pada Senin (6/1/2025), penyidik masih menemukan adanya perbedaan versi antara tersangka dan saksi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kalteng, Komisaris Besar Polisi Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa kecocokan antara alat bukti yang telah dikumpulkan dengan fakta-fakta yang ada di lapangan.

“Silakan rekan-rekan ikuti terus, kami akan terus melakukan proses penyelidikan sehingga bisa selesai dengan tuntas,”ujar Erlan, Rabu (8/1/2025).

Proses penyelidikan semakin menarik, karena pada rekonstruksi pertama, terdapat dua versi yang berbeda antara keterangan Brigadir Anton dan Muhammad Haryono, sopir yang turut terlibat dalam insiden tersebut.

Erlan menambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mendalami keterangan saksi serta bukti-bukti yang ada untuk mengungkap kejadian ini secara terang.

Terkait kemungkinan adanya rekonstruksi lanjutan, Erlan menjelaskan bahwa hal tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan hasil penyidikan. Pihak kejaksaan yang turut hadir pada rekonstruksi pertama juga menyampaikan beberapa temuan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.

“Nanti kami lihat proses perkembangannya, karena dari jaksa kemarin menyampaikan ada beberapa yang perlu dikoordinasikan, baik itu berupa penerapan pasal dan berita acara lainnya,” katanya.

Polda Kalteng juga menargetkan untuk segera menyelesaikan berkas pelimpahan ke kejaksaan, dengan catatan kelengkapan berkas dan hasil penyidikan sudah memenuhi syarat.

“Segera mungkin, ketika kelengkapan berkas terpenuhi, rekonstruksi sudah selesai, apabila nanti sudah cukup semua segera penyidik akan melakukan pemberkasan, akan segera dilakukan tahap selanjutnya,” tutup Erlan. (sb)