seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pegawai Lapas Sampit Bantah Tuduhan Melakukan Penipuan Terhadap Napi

by Redaksi - Tanggal 09-01-2025,   jam 04:49:01
Pegawai Lapas Sampit, MFI saat menunjukan bukti. (FOTO:WARGA) Pegawai Lapas Sampit, MFI saat menunjukan bukti. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit yang dilaporkan atas dugaan penipuan terhadap seorang narapidana berinisial S akhirnya angkat bicara.

Muhammad Faizal Idris (MFI) dengan tegas membantah tuduhan bahwa dirinya telah menipu warga binaan berinisial S dan membeberkan fakta baru terkait kasus yang menyeret namanya.

"Saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar, bahkan bisa dibilang ngawur. Saya tidak ada urusan dengan napi S ini," kata MFI, pada (9/1/2025) saat dirinya mendatangi Polres Kotim.

MFI pun tak menampik menerima uang tersebut, namun uang yang dituduhkan sebesar Rp 525 juta tersebut berasal dari narapidana J, bukan dari narapidana S seperti yang dituduhkan.

MFI juga menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan membayar pengacara yang diminta keluarga J guna mengurus banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menekankan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai perantara dalam mencarikan pengacara untuk J alias Doyok dan tidak memiliki hubungan langsung dengan S.

"Dana yang dikirim tersebut digunakan untuk membayar pengacara yang diminta pihak keluarga J untuk mengurus banding dan kasasi di Mahkamah Agung (MA), serta mengajukan permohonan pemindahan ke Lapas Pontianak agar dekat dengan keluarga,” ucap MFI.

MFI pun menyatakan siap mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung. Dengan bukti-bukti yang ada, dirinya yakin tidak bersalah atas laporan penipuan tersebut.

"Saya akan mengikuti proses hukum dan membawa bukti-bukti yang ada untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah,” tutupnya. (f1/sb)