Ibu korban saat memperlihatkan foto almarhum semasa hidup. (FOTO:WARGA)
SB, SAMPIT - Aparat kepolisian telah menahan seorang tersangka kasus penganiayaan terhadap Ansyori Muslim, yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka berinisial AA oleh penyidik.
“Benar, tersangka telah dilakukan penahanan sejak pemanggilan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Kamis (9/1/2025).
Tersangka AA kini mendekam di balik jeruji besi di Mapolsek Ketapang untuk menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Desember 2024.
Dalam kasus ini, AA disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 354 terkait tindak pidana penganiayaan.
Sebelumnya, telah diberitakan seorang pemuda di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , harus kehilangan nyawanya akibat dikeroyok oleh sekelompok orang yang tak dikenal.
Korban bernama Ansori Bin H Isar menghembuskan napas terakhirnya, Jumat, 15 November 2024, pukul 23.00 akibat luka berat di kepalanya.
Insiden tersebut terjadi di Jalan Suprapto, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dengan tersangka AA yang kini telah ditahan. (f1/sb)