seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Berkas Kurir Sabu 50 Kg Dinyatakan Lengkap

by Redaksi - Tanggal 09-01-2025,   jam 08:59:24
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setia Permana didampingi Kasi Pidum Sanggam Aritonang dan Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima melaksanakan Pers Riliase Berkas P21, pada Kamis (9/1/2025). FOTO: BAYU Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setia Permana didampingi Kasi Pidum Sanggam Aritonang dan Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima melaksanakan Pers Riliase Berkas P21, pada Kamis (9/1/2025). FOTO: BAYU

SB, NANGA BULIK- Berkas terdakwa Warso asal Jakarta terdakwa pengantar (kurir) sabu seberat 50 Kg dinyatakan P21 atau lengkap, hal itu terungkap dalam pres rilis Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setia Permana didampingi Kasi Pidum Sanggam Aritonang dan Kasi Intel Kejari Lamandau Bersy Prima, pada Kamis (9/1/2025) di aula Kejaksaan Negeri Lamandau.

"Berkas sudah P21 atau lengkao," kata Kajari Lamandau Dezi Setia Permana.

Kajari mengatakan perkara bermula pada tanggal 08 Oktober 2024 sekitar Pukul 11.30 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM.04, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Anggota Satlantas Polres Lamandau sedang melaksanakan kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, dan memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota Calya warna silver metalik Nomor Polisi B 2742 UFC yang dikendarai oleh terdakwa. 

Selanjutnya, Anggota Satlantas Polres Lamandau lainnya menanyakan identitas terdakwa, dan melakukan pengecekan terhadap surat-surat kendaraan yang dibawa oleh terdakwa. Selanjutnya, anggota melihat di dalam mobil yang dikendarai oleh terdakwa terdapat 5 (lima) buah jerigen minyak. 

Selanjutnya, anggota satlantas mencurigai isi di dalam jerigen tersebut lalu menghubungi Anggota Satresnarkoba Polres Lamandau untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai terdakwa. 

Anggota Satresnarkoba lainnya menemukan di bagian bagasi mobil terdapat 5 (Lima) buah jerigen ukuran kurang lebih 20 literan yang berisi butiran kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis sabu sebanyak 47 (Empat puluh Tujuh) paket besar sabu, di jok depan sebelah kiri terdapat hp Samsung A21, di atas dashboard mobil terdapat hp Samsung A 06, kemudian saksi Prinando Anak Dari Endie 1 Lentah bersama-sama dengan anggota Satresnarkoba lainnya melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa dan menemukan uang sebesar Rp.2.228.000,00 (dua juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah). 

Kajari Dezi Setia Permana menegaskan atas perbuatan Terdakwa, JPU akan menuntut dengan hukuman mati. Tuntutan mati adalah peringatan bagi para pelaku peredaran narkoba yang masih menjalankan aksinya.

"Kami akan komitmen mau dia kurir mau dia bandar sama aja, jadi tuntutan mati akan membuat efek jera para pelaku yang masih terus melakukan perbuatannya," tegas Kajari.

Terdakwa dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dituntut oleh JPU dengan hukuman mati. (by/sb)