seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Masalah ATM, Warga Tahai Jaya Diborgol

by Redaksi - Tanggal 10-01-2025,   jam 09:44:40
Tersangka DO yang diamankan tim gabungan Anggota Satreskrim Polres Kapuas, Polres Pulang Pisau, dan Polsek Basarang. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS Tersangka DO yang diamankan tim gabungan Anggota Satreskrim Polres Kapuas, Polres Pulang Pisau, dan Polsek Basarang. FOTO: SATRESKRIM POLRES KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS- Akibat nekat mengambil kartu ATM Bank BRI milik teman kerjanya, dan parahnya menguras atau mengambil isi saldonya, akhirnya DO (19) warga Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah terpaksa diborgol polisi. 

"Benar tersangka DO diamankan tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas Back Up Polsek Basarang saat berada di Jalan Nusa Indah nomer 09 RT.009 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025) Pukul 21.45 WIB," jelas Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H.

Kronologis kejadian, jelas Kasatreskrim, bertempat di Mess CV FARIZ yang terletak di RT 03 Desa Tarung Manuah Kecamatan Basarang pada selasa tanggal 31 Desember 2024 Pukul 18.03 WIB, tersangka mengambil kartu ATM yang diletakan korban yang disimpan dalam tas hitam di Bok tempat penyimpanan alat kunci bengkel.

Diduga tersangka sudah mengetahui PIN kartu ATM tersebut, sebab pada Selasa pukul 18.03 WIB, dan berhasil menarik uang sebesar Rp. 1 juta, merasa berhasil dan melihat masih ada isi saldo didalam tabungan korban. Keesokan harinya yaitu Rabu tanggal 01 Januari 2025 pukul 11.33 WIB, pelaku kembali mengambil uang dalam kartu ATM sebesar Rp. 4 juta.

Korban baru menyadari bahwa isi saldo ditabunganya berkurang setelah dirinya akan mengambil uang, sebab saat akan melakukan penarikan isi saldo tabungannya sudah tidak ada.

"Karena tidak terima kemudian korban melaporkan perihal ini ke aparat Polsek Basarang," jelasnya. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka sudah diamankan di Mapolres Kapuas dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Kapuas," tegasnya. (dm)