seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Penyidik Kejari Lamandau Geledah Kantor DPRD dan Disnakertrans

by Redaksi - Tanggal 10-01-2025,   jam 08:37:58
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setiapermana dan Kasi Intelijen Bersy Prima bersama penyidik, membawa dokumen dalam penggeledahan di kantor DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, pada Jumat sore (10/1/2025). FOTO : BAYU Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Dezi Setiapermana dan Kasi Intelijen Bersy Prima bersama penyidik, membawa dokumen dalam penggeledahan di kantor DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, pada Jumat sore (10/1/2025). FOTO : BAYU

SB, NANGA BULIK - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang dipimpin langsung Kajari Lamandau Dezi Setiapermana dan Kasi Intelijen Bersy Prima, melakukan penggeledahan di Kantor DPRD dan Disnakertrans Kabupaten Lamandau, Jum'at sore (10/1/2025).

Dalam penggeledahan, penyidik di kawal Anggota Kodim 1017/Lmd, Tim penyidik yang mengenakan rompi hitam merah ini tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan dana proyek Sarana Air Bersih (SAB) di Desa Kahingai, Kecamatan Belantikan Raya Kabupaten Lamandau.  

Dalam penggeledahan itu, para penyidik dari Kejari Lamandau melakukan pencarian dokumen-dokumen dan barang bukti terkait kasus korupsi proyek peningkatan fasilitas Sarana Air Bersih Non Standar Perpipaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Bersy Prima, mengatakan penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejari Lamandau dalam mengusut tuntas kasus korupsi Proyek tersebut yang dilaksanakan Disnakertrans Kabupaten Lamandau dengan anggaran Tahun 2021.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka Baru," kata Bersy. 

Sebelumnya salah satu tersangka Marinus Apau telah diamankan saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lamandau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan dua terpidana, yaitu M Gojaliansyah (H Utuh) dan Nindyo Purnomo. Keduanya telah divonis Mahkamah Agung dengan hukuman penjara dua tahun dan denda Rp100 juta.

M Gojaliansyah, yang bertindak sebagai pelaksana proyek (kontraktor), telah kembali ke tahanan untuk menjalani sisa masa hukumannya. Sedangkan Nindyo Purnomo yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masih menjadi buronan (DPO).

Tersangka baru dalam kasus itu Marinus Apau bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika menjabat Kepala Disnakertrans, sedangkan AY bertindak sebagai konsultan pengawas Proyek peningkatan fasilitas sarana air bersih itu bernilai Rp1.089.712.438, yang bersumber dari APBD Lamandau. 

Tim melakukan penggeledahan dimulai dari ruangan Sekwan DPRD Lamandau hingga sejumlah ruang di kantor Sekretariat Dewan. Selanjutnya, para penyidik menuju kantor Disnakertrans Lamandau untuk melakukan penggeledahan selanjutnya. Hasilnya, para penyidik berhasil mengamankan sejumlah tumpukan dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah ditangani.

"Penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kita tangani," kata Bersy Prima.(by/sb)