Lewati ke konten utama
NASIONAL

PT AJP dan Fh Ditetapkan Tersangka TPPU Judi Online, Polisi Sita Uang Rp 103, 27 Miliar

Redaksi 16-01-2025, 01:02 WIB 2 menit baca
Press release penetapan tersangka PT AJP dan FH melakukan tindak pidana pencucian uang hasil judi online. (FOTO:POLRI)
Press release penetapan tersangka PT AJP dan FH melakukan tindak pidana pencucian uang hasil judi online. (FOTO:POLRI)

SB, JAKARTA -  Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan PT AJP, perusahaan yang mengelola Hotel Aruss di Semarang, dan FH, seorang individu yang juga komisaris perusahaan tersebut, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online. Dalam penyidikan, Polri berhasil menyita uang sebesar Rp 103,27 miliar yang tersebar di 15 rekening bank.

Kasus ini merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan perjudian online dan pencucian uang, dengan tujuan untuk menciptakan perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers, mengungkapkan bahwa PT AJP diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH, yang digunakan untuk investasi dalam pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus operandi ini bertujuan untuk menyamarkan asal-usul uang agar tampak sah.

"PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah," jelas Brigjen Helfi.

Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening penampungan hasil perjudian online, yang kemudian digunakan untuk membangun dan mengoperasikan hotel tersebut. Selain itu, keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.

Ia menambahkan, FH dan PT AJP dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, sementara PT AJP dapat dikenakan denda hingga Rp 100 miliar.

Penyitaan uang yang berhasil dilakukan oleh Polri merupakan langkah awal untuk memutus aliran dana ilegal dari perjudian online dan melindungi aset negara.

“Upaya pemberantasan ini sejalan dengan kebijakan Presiden untuk mewujudkan perekonomian yang bersih dan berkeadilan, serta komitmen Polri dalam melaksanakan tugas ini dengan profesional dan berkolaborasi dengan instansi terkait,” ungkapnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard