Pelaku BA dan DA
SB, KUALA KAPUAS - Tim Gabungan Resmob Polres Kapuas di Backup Polsek Banjarmasin Selatan, akhirnya dapat mengamankan 2 orang pelaku Hipnotis atau Gendam diwilayah hukum polres Kapuas, Senin (15/1/2025) Pukul 12.00 WIB.
Rilis yang diterima media, Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, menerangkan, pelaku diamankan setelah mendapatkan laporan dari korbanya MI (65) warga Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
"Pelaku diketahui BA (65) warga Kel. Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin Provinsi Kalsel, Serta DA (51) warga Kel. Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota. Banjarmasin Provinsi Kalsel," ucapnya.
Kronologinya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis terjadi di Jalan Barito Gang 13, pelaku melakukan penipuan, atau pencurian modus gendam/hipnotis dengan cara mendatangi korban, dan menyampaikan rumah korban memiliki aura gelap, dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang goib) didepan rumahnya.
"Pelaku menempelkan daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama," jelasnya.
"Kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan benar korban telah diguna-guna," lanjutnya.
Setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut, setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada disebelah kanan korban.
Salah satu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan dibadan korban untuk diberikan perobatan dengan syarat korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas.
Diduga karena sudah terhipnotis korban melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas serta 2 buah cincin emas, yang oleh pelaku kemudian dimasukkannya ke dalam 1 plastik warna hitam, dan baru boleh dibuka setelah serta digunakan setelah maghrib dan paling baik selama 3 hari kemudian.
"Kedua pelaku sudah dapat kita amankan berikut uang tunai sebesar 2.173.000, akibat perbuatanya keduanya kita kenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas," tandasnya. (dm)