seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Jaga Kelestarian Populasi, Polisi Sampaikan Larangan Menangkap Ikan Menggunakan Racun

by Redaksi - Tanggal 17-01-2025,   jam 10:38:42
Personel Satuan Polisi Perairan Polres Pulpis menyampaikan imbauan kepada nelayan di DAS Kahayan. (FOTO:POLISI) Personel Satuan Polisi Perairan Polres Pulpis menyampaikan imbauan kepada nelayan di DAS Kahayan. (FOTO:POLISI)

SB PULANG PISAU - Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pulang Pisau (Pulpis) mengimbau nelayan di kawasan DAS Kahayan, Kelurahan Pulang, Kecamatan Kahayan Hilir agar tidak menggunakan racun dan setrum saat mencari ikan di sungai, Kamis (16/01/2025).

Masyarakat pun diminta segera melaporkan kepada polisi, jika mengetahui dan menemukan warga yang menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan.

Khususnya nelayan agar tidak menggunakan setrum maupun alat bius dalam menangkap ikan, sebab selain akan merusak ekosistem tindakan tersebut juga dapat membahayakan dan juga merupakan tindak pidana karena dapat berurusan dengan hukum.

"Tangkaplah ikan dengan cara yang tidak merusak biota sungai. Kalau pakai racun atau alat setrum itu merusak lingkungan dan bisa dilakukan di pidana," tegas Kasat Polair Polres Pulang Pisau AKP Jaka Waluya.

Selain ancaman penjara atau denda, menangkap ikan dengan menyetrum tak hanya berbahaya bagi kelangsungan habitat ikan di sungai, tapi juga bisa membahayakan si penyetrum ikan hingga masyarakat yang turut mencari ikan.

"Nyawa bisa melayang, saya minta betul agar warga jangan menangkap ikan dengan cara yang tidak benar dan merusak biota sungai," tuturnya.

Kasat Polair juga mengingatkan agar para pencari ikan atau nelayan untuk berhati-hati saat menangkap ikan di sungai.

"Waspada dan antisipasi kalau sedang berada di sungai, serangan hewan buaya dapat mengancam keselamatan jiwa," ucapnya. (sb)