seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Pemalsuan Ijazah, Kades Baampah Resmi Ditahan Polisi

by Redaksi - Tanggal 17-01-2025,   jam 01:32:27
ILUSTRASI

SB, SAMPIT - Kepala Desa (Kades) Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AF resmi ditahan oleh kepolisian setempat setelah berstatus sebagai tersangka dalam pemalsuan ijazah.

"Kades Baampah sudah dilakukan penahanan usai penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (17/1/2025).

Adapun, tersangka AF ditahan usai dilakukan pemanggilan oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim, dirinya dikenakan Tindak Pidana Pasal 263 Ayat 2 KUHP dengan penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, Penyidik juga telah memeriksa belasan saksi dalam kasus tersebut dengan melibatkan berbagai pihak.

"Saat pemerikasaan tersangka. Ada sekitar 12 orang saksi yang kami periksa," tambahnya.

Adapun sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Baampah, di Kecamatan Mentaya Hulu, berinisial AF tetap melanjutkan aktivitasnya seperti biasa meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah.

Kasus ini kurang lebih berjalan sekitar 8 bulan di Polres Kotim dengan penuh kehati-hatian dan mendalam, karena melibatkan berbagai pihak terkait.

Dengan dilakukannya proses hukum ini, Denny Hidayat sebagai pelapor sangat mengapresiasi kerja dan kinerja penyidik Polres Kotim, sehingga sudah ada kejelasan dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.

Selanjutnya Deny juga mengharapkan kasus ini dapat segera selesai dan tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. (f1/sb)