SB, PALANGKA RAYA - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 43 paket diduga sabu dari dua tersangka berinisial K (45) dan H (45).
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno mengatakan, jika pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Manggis, Palangka Raya.
Setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Kamis (16/1/2025) kemarin.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, kami mulai melakukan pemantauan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Akhirnya, sekitar pukul 15.30 WIB, kami menangkap dua pria di sebuah barak yang disaksikan Ketua RT setempat sesuai SOP Polri,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Dalam penggeledahan di barak, polisi menemukan total 43 paket sabu yang disembunyikan di berbagai tempat. Dari jumlah tersebut, 35 paket diakui milik tersangka K. Paket-paket itu ditemukan dalam berbagai lokasi, seperti lantai, bungkus rokok, dan mesin belakang kulkas.
“Tersangka K menyimpan 3 paket di lantai, 4 paket dalam bungkus rokok, dan 28 paket lainnya dalam mesin belakang kulkas,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka H memiliki 8 paket sabu yang ditemukan di dalam dompet dalam tas selempang. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp770.000, yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka K dijerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, sementara tersangka H dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara polisi dan masyarakat. Kami mengimbau warga untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” pungkasnya. (rk/sb)