Siap-Siap PBS Cemarkan Lingkungan Dikenakan Sanksi Denda 10 Persen dari Modal
SB, PALANGKA RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara rutin melakukan pengawasan terhadap limbah yang dihasilkan oleh perusahaan besar swasta (PBS).
DLH juga mengingatkan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi peraturan yang berlaku, mengingat adanya denda administratif yang kini diterapkan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 14 Tahun 2024, perusahaan yang melanggar peraturan dapat dikenakan denda sebesar 10 persen dari modal mereka.
“Peraturan ini juga menegaskan bahwa jika perusahaan tidak membayar denda, izin usaha mereka dapat dicabut dan itu secara otomatis. Selain itu juga mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 ini mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, termasuk pengawasan terhadap kegiatan yang berdampak pada lingkungan dan pemberian sanksi administratif bagi pelanggar,” ucap Kepala DLH Kalteng, Joni Harta kepad wartawan, Senin (20/1/2025).
Disinggung apakah ditahun 2024 ada ditemukan, ia mengatakan sangat banyak namun Perman LHK No 14 tahun 2024 belum diterapkan, dan pelanggar hanyab dikenakan sanksi teguran.
Namun, mulai tahun 2025, sanksi yang diterapkan akan lebih tegas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan yang ada. (sb)