Tersangka ketiga digiring di Kejati Kalteng. (FOTO:POLISI)
SB, PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah resmi melimpahkan seorang pria berinisial MRZ yang meruoakan tersangka kasus korupsi terkait pekerjaan jasa konsultasi perencanaan pengembangan fasilitas Gedung Expo di Kabupaten Kotawaringin Timur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Rabu (22/1/2025).
"Hari ini kami telah menyelesaikan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap MRZ dan melimpahkannya ke Kejati Kalimantan Tengah. Tersangka ini merupakan konsultan perencanaan," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.
Menurut Erlan, tersangka MRZ diduga menyebabkan kerugian negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp244 juta lebih, serta APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp14 juta lebih.
Pelimpahan MRZ ke kejaksaan bukanlah akhir dari kasus ini. Polda Kalimantan Tengah masih mengejar seorang tersangka lain berinisial LMN, yang berperan sebagai pelaksana kontraktor dalam proyek tersebut. LMN saat ini berstatus sebagai buronan.
"Kami masih memburu satu orang lagi yang terlibat dalam kasus korupsi ini. Kami optimis bisa segera menemukan keberadaannya sehingga proses hukum dapat berjalan tuntas," kata Erlan.
MRZ dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
Erlan menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas praktik korupsi di daerah tersebut. Ia berharap, langkah tegas terhadap pelaku korupsi dapat mencegah kerugian negara dan mendukung pembangunan daerah.
"Tentu kasus korupsi menjadi perhatian serius pimpinan. Kami di Polda Kalteng akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya," pungkasnya. (rk/sb)