Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima
SB, NANGA BULIK - Upaya mengejar dan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Nindyo Purnomo terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, bahkan perburuan di backup atau dibantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana melalui Kasi Intel Kejari Lamandau, Bersy Prima mengakui pihaknya berkoordinasi dan meminta bantuan dari Kejati Kalteng juga Kejaksaan Agung untuk menangkap Nindyo yang sudah ditetapkan menjadi buronan.
"Kita sudah meminta bantuan untuk di backup oleh Tim Tabur dalam pengejaran terpidana Nindyo ini," katanya.
Nindyo merupakan terpidana yang sempat menjalani masa tahanan selama satu tahun, tapi sempat bebas karena masa penahanan demi hukum saat menunggu proses kasasi.
Akhirnya putusan kasasi turun yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, sehingga Nindyo wajib menjalani sisa masa hukuman selama satu tahun lagi dan ternyata tidak dilaksanakan oleh Terpidana Nindyo memilih kabur.
"Kami akan menekan hukum dengan maksimal untuk menangkap yang bersangkutan, agar menjalani sisa hukuman sesuai putusan kasasi," ucap Kajari.
Bersy Prima menjelaskan pengejaran ini menjadi komitmen Kejari Lamandau dalam menuntaskan kasus-kasus hukum di wilayahnya. "Kita terus mengembangkan penyidikan, dan potensi ada tersangka baru dalam perkara ini. (by/sb)