seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Sabu, Pria 32 Tahun Diringkus Polisi di Jalan G Obos

by Redaksi - Tanggal 30-01-2025,   jam 08:52:03
Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Palangka Raya. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan mengamankan seorang pelaku berinisial MAR (32).

Dari tangan pelaku tersebut kepolisian mengamankan barang bukti kristal putih diduga sabu sebanyak 19 paket. Ia ditangkap polisi di Jalan G Obos, Gang Isen Mulang I, Kota Palangka Raya saat melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran barang haram yang meresahkan masyarakat setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Aji Suseno, menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan terhadap pelaku memiliki ancaman pidana yang berat.  

“Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku,” ungkapnya, mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, Kamis (30/1/2025).

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar turut serta dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (sb)