seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Dua Orang Ditangkap

by Redaksi - Tanggal 31-01-2025,   jam 09:41:20
Dua pelaku terduga pengedar sabu yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Kotim bersama barang bukti. (FOTO:POLISI) Dua pelaku terduga pengedar sabu yang diamankan jajaran Satreskoba Polres Kotim bersama barang bukti. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pria berinisial ZA (39) dan SR (20) digerebek sebuah rumah di Jalan Iskandar XIV, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim bersama barang bukti narkoba jenis sabu 91,86 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba tersebut.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 18 paket sabu siap edar dengan total berat 91,86 gram yang disembunyikan di atas plafon rumah dalam kantong kain hitam.

“Selain sabu, kami juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,” ungkap Suherman.

Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang haram tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (f1/sb)