seputarborneo.news@gmail.com

082152561188

Keburu Ditangkap Polisi, Pria Asal Kalsel Gagal Edarkan 1 Ons Sabu

by Redaksi - Tanggal 04-02-2025,   jam 10:27:42
Tersangks HF pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Murung Raya menunjukan barang bukti. (FOTO:POLISI)

SB, PURUK CAHU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Murung Raya (Mura) tangkap seorang pria asal Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (2/2/2025).

HF 34 tahun ditangkap kepolisian saat dirinya ingin melakukan transaksi peredaran barang haram jenis sabu di Kota Puruk Cahu dini hari, pukul 00.05 WIB.

Kapolres Mura AKBP Irwansah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sutrisno mengatakan, tersangka HF ini datang ke Kabupaten Murung Raya untuk mengedarkan sabu di wilayah setempat.

Iptu Sutrisno menyampaikan, pengungkapan tersebut setelah jajaran Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran barang haram.

Kemudian katanya, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai adanya seorang pria dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 100,06 gram atau 1 ons lebih.

“Pengakuan pelaku dia ingin mengedarkan di Kota Puruk Cahu, namun keburu ditangkap oleh anggota kita yang bergerak cepat. Sehingga belum sempat diedarkan, dan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka kurang lebih 1 ons,” kata Kasat Narkoba.

Disampaikannya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya untuk mendukung program hidup sehat tanpa narkoba, sekaligus berkontribusi dalam mendukung program ASTA CITA di bidang pencegahan narkoba.

“Keberhasilan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat hukum dalam menjaga keamanan serta kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (sb)