Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono memimpin press release pengungkapan dan pemusnahan sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono memimpin press release pengungkapan dan pemusnahan sabu. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Januari 2025, sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari berbagai kasus peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan tujuh tersangka dari lima kasus berbeda sepanjang Desember 2024.
“Kasus tersebut terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Katingan dan Kapuas, dengan total tujuh tersangka yang telah diamankan," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Rabu (5/2/2025).
Memasuki Januari 2025, BNNP Kalteng kembali mengungkap dua kasus besar yang melibatkan jaringan narkotika di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kota Palangka Raya. Dari pengungkapan ini, sebanyak 10 orang berhasil ditangkap.
“Dari kasus ini, lima di antaranya merupakan warga binaan berinisial SB, RM, FN, AS, dan MA. Dua orang pegawai rutan berinisial MAM dan DMS, serta tiga orang dari masyarakat umum berinisial JD, MIN, dan YK," ungkap Irjen Pol Joko.
Tak hanya itu, BNNP Kalteng juga berhasil menggagalkan penyelundupan ganja yang dikirim dari Medan menuju Pangkalan Bun melalui jasa ekspedisi. Dalam kasus ini, seorang pemesan berinisial ATS berhasil ditangkap.
Sebagai tindak lanjut, BNNP Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu seberat 2,2 kg, obat PCC dengan berat neto 1.563,27 gram, serta ganja seberat 83,16 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia agar tidak dapat disalahgunakan.
“Barang bukti yang telah dimusnahkan seperti sabu, ganja dan lain-lain kita musnahkan pada hari ini,” tutupnya. (sb)