Wakapolres Kotim, Kompol Tri Wibowo memimpin pelaksanaan pemusnahan sabu. (FOTO:POLISI)
SB, SAMPIT – Polres Kotim terus menunjukan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika, dan itu di buktikan dengan hasil pengungkapan 142 bungkus plastic sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan cairan kimia pada Selasa (4/2/2025).
Barang bukti 142 hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim dengan berat 356,44 gram dari hasil penindakan 13 orang tersangka.
Tidak main-main, jika uangkan barang bukti sabu yang dimusnahkan senilai Rp 534 juta.
“Pemusnahan adalah hasil penetapan kejaksaan. Dan jumlah yang dimusnahkan 356,44 gram hasil pengungkapan 13 orang tersangka,” ucap Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Waka Polres Kompol Tri Wibowo.
Ia menyampaikan, kalau dihitung yang berhasil diselamatkan dengan jumlah barang bukti ratusan gram itu sekitar 1.783 jiwa. Maka dari itu perlu sinergi dengan instansi terkait untuk menjaga generasi muda supaya terbebas dari penggunaan narkoba.
“pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Kalteng narkotika musuh Bersama,” tukasnya. (sb)