seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Rugikan Negara Rp 387 Juta, Mantan Kades Bamadu Ditetapkan Tersangka

by Redaksi - Tanggal 05-02-2025,   jam 07:23:56
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers pengungkapan korupsi. (FOTO:ABU) Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain didampingi Kasat Reskrim saat memimpin konferensi pers pengungkapan korupsi. (FOTO:ABU)

SB, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Satreskrim Polres Kotim yang terjadi pada tahun 2017 dan 2018 di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut yang mengakibatkan kerugian negara sebar Rp 387.886.372.

Tersangka dalam kasus ini berinisial R yang menjabat sebagai Kepala Desa Bamadu pada 2017 dan 2018. Modus operandi yang dilakukan pelaku R tidak transparan dalam mengelola keuangan desa yang bersumber dari APBDes 2017 dan 2018 tidak berpedoman pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Kotim No 10 tahun 2015.

"R melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa tetapi penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa tidak didukung oleh bukti yang lengkap dan sah dan terdapat pengeluaran fiktif. Pelaku menyalahgunakan dana APBDes Desa pada 2017 dan 2018 adalah kepentingan pribadi,” kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Rabu (5/2/2025).

Ia menjelaskan, pada 2017 R menetapkan APBDes Tahun 2017 sebesar Rp 1.380.119.755 yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 792.320.000, yang bersumber dari dana bagi hasil pajak Kotim sebesar Rp 15.393.000. Bagi hasil Retribusi

kabupaten sebesar Rp 5.108.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 559.796.000, Pendapatan lain-lain Rp 7.502.755.

Pada 2018 R menetapkan APBDEs Rp 1.479.487.000, yang Bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 834.545.000, Bagi Hasil Pajak daerah Kotim sebesar Rp 19.643.000, Bagi hasil Retribusi kabupaten sebesar Rp. 5.428.000, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 619.871.000

"Dalam perjalanannya ada beberapa item kegiatan yang sudah dianggarkan dalam APBDes 2017 dan 2018 yang tidak dilaksanakan namun anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan dari rekening kas desa dan dipergunakan oleh R yang mana atas kegiatan tersebut terdapat estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 387.886.972," jelasnya.

Atas tindakannya ini dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling Lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000. (f1/sb)