Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus narkotika. (FOTO:POLISI)
SB, KASONGAN – Sebanyak 12 orang pelaku bisnis haram di wilayah Kabupaten Katingan hanya bisa pasrah setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Katingan, beberapa waktu lalu.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto saat memimpin konferensi pers dengan didampingi Kasat Narkoba Iptu Supriyadi, Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Suripto dan Kasi Propam Ipda Sudirman, Rabu (5/2/2025.
Kapolres Katingan menyebutkan, 12 orang yang ditangkap tersebut adalah hasil penidakan selama bulan Januari 2025, terdiri dari tersangka laki-laki delapan orang dan wanita sebanyak empat orang dan satu orang yang ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) yakni suami dari salah satu tersangka.
“Pengungapan dilokasi yang berbeda, delapan kasus di wilayah Kecamatan Mendawai dua perkara yakni di Desa Mendawai dan Desa Tewang Kampung. Di Kecamatan Sanaman Mantikei dua perkara yakni di Desa Tumbang Kawei dan Desa Tumbang Manggu,” ucap Kapolres.
“Kemudian wilayah Kecamatan Tasik Payawan sebanyak dua perkara atau di Dusun Hampangin dan Desa Luwuk Kanan, Kecamatan Katingan Tengah sebanyak satu perkara di Desa Samba Danum. Wilayah Kecamatan Tewang Sanggalang Garing sebanyak satu perkara atau tepatnya di Desa Karya Unggang,” tambahnya.
Chandra menyebutkan, dari hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti berupa 190,53 gram sabu-sabu, 140 butir obat terlarang jenis Karisoprodol, uang berjumlah Rp 14.194.000, satu unit ranmor R4, 13 buah Handpone dan empat buah timbangan.
Lanjut Kapolres, pihaknya menerapkan pasal untuk para tersangka yakni, pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Sedangkan tersangka pengedar obat terlarang disangkakan pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Narkotika.
“Iya ada satu orang masih DPO, yaitu salah atu suami dari tersangka yang kita tangkap,” tukasnya. (sb)