SB, PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali menertibkan aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Dalam operasi yang digelar pada Minggu (9/2/2025) dini hari tersebut, polisi lalu lintas (Polantas) berhasil mengamankan sebanyak 26 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan liar.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Patroli, AKP I Made Adnyana, dengan menerjunkan personel ke sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, di antaranya Jalan Diponegoro, Bundaran Kecil, dan Jalan Murjani.
Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Edigio Sumilat menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menekan angka kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan raya.
“Kami terus melakukan patroli dan razia guna mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Selain mengamankan kendaraan, pihak kepolisian juga mendata para pengendara yang terlibat serta memberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Sepeda motor yang diamankan dapat diambil kembali setelah pemiliknya melengkapi dokumen kendaraan dan membuat surat pernyataan.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak terlibat dalam aksi balap liar dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (sb)