Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembuatan SIM palsu. (FOTO:POLISI)
SB, BUNTOK - Jajaran Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers pada Senin (10/2/2025) yang dipimpin Kapolres Barsel, AKBP Asep Bangbang Saputra menyampaikan modus operandi tersangka MA dan SG, serta peran masing-masing tersangka.
“Modus operandi kedua tersangka ini melakukan manipulasi, perubahan, menghilangkan serta merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik jenis SIM yang tampak menyerupai dokumen Asli,” beber Kapolres didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim dan Kasi Humas.
Kapolres menambahkan, masing-masing tersangka beroperasi di dua lokasi berbeda yaitu tersangka MA di kota Buntok, Kecamatan Dusun Selatan membuat SIM dengan bantuan alat elektronik, sedangkan tersangka SG di Desa Palu Rejo kecamatan Gunung Bintang Awai menggunakan cara manual yakni dengan menghapus data lama yang terdapat pada jenis SIM asli kemudian menempelkan huruf dan angka yang ada pada kertas stiker bermerek RUGOS yang tampak menyerupai Asli.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263 Ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Dari tangan kedua tersangka ini barang bukti yang kita amankan terdiri dari satu buah SIM A palsu dan dua buah SIM B II palsu, beserta perlengkapan pembuatan SIM palsu tersebut," ucap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat yang ingin membuat maupun perpanjangan SIM untuk bisa langsung ke Polres Barsel maupun secara daring melalui aplikasi resmi Korlantas Polri yang bisa diunduh di Play Store dengan nama Digital Korlantas Polri. (sb)