Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji
SB, PALANGKA RAYA – Kasus oknum Bhayangkari berinisial HW yang dilaporkan atas dugaan penipuan pengurusan izin usaha pangkalan gas elpiji terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng.
Kasus tersebut dilaporkan oleh korban atas Marliana beberapa bulan lalu, karena dirinya mengalami kerugian Rp 165 juta.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut, dirinya menyampaikan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, saat ini masih mengumpulkan barang bukti dan tengah memeriksa sejumlah saksi.
Ia mengatakan, sampai sekarang ini korban yang melaporkarkan masih satu orang, penyidik sendiri akan professional dan sesuai aturan hukum berlaku, meskipun terlapor merupakan oknum Bhayangkari.
Penyidik juga menekankan perkara itu akan terus ditindaklanjuti, hingga jelas kedudukan hukum, apakah ada tersangka atau tidak.
“Kasusnya dari penyenlidikan naik ke penyidikan. Saksi bertambah dan penyidik masih melakukan pemeriksaan sejumlah aksi dan mengumpulkan barang bukti, penetapan tersangka satu langkah lagi dan nanti kembali akan dilakukan gelar perkara,” tukasnya. (sb)