Kuasa hukum terlapor, Jeflin Sianturi saat menyampaikan kepada awak media usai melapor ke Polda Kalteng. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PALANGKA RAYA - Muhammad Arsary melalui kuasa hukumnya Jeflin Sianturi resmi melaporkan akun media sosial Kaltengpedia terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini bermula dari unggahan Kaltengpedia yang mengaitkan Arsary dengan kasus penyelundupan ganja yang melibatkan adiknya, HTS, yang ditangkap oleh BNNP Kalteng.
Dalam unggahan tersebut, Kaltengpedia memposting foto HTS dan Muhammad Arsary dengan judul "BNNP Kalteng Ungkap Penyelundupan Ganja 105 Gram, Adik Along Asary Pengusaha Pangkalan Bun Terlibat?".
Jeflin Sianturi mengatakan, bahwa pemberitaan ini dinilai tidak relevan, menggiring opini dan menuduh kliennya terlibat dalam kasus narkoba. Padahal, baik BNN, kepolisian, maupun pengadilan tidak menetapkan Muhammad Arsary sebagai tersangka.
"Teman-teman penyidik sudah menerima laporan kita. Tinggal kita percayakan saja ke proses hukum. Karena proses pemanggilan kita percayakan kepada penyidik," ujar Jeflin, Senin (17/2/2025).
Laporan tersebut juga mencantumkan Pasal 55 KUHP, yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita juntokan ke Pasal 55 artinya kita menduga adanya turut serta dari pihak lain,” ujar Jeflin.
Menanggapi laporan tersebut, CEO Kaltengpedia, Hady membela dan pihaknya serta menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menyampaikan fakta tanpa intervensi.
“Semua orang berhak melaporkan dan dilaporkan,” ujarnya, dikutip dari website Kaltengpedia, Minggu (16/2/2025).
Ia juga membantah bahwa Kaltengpedia tidak merupakan media buzzer atau memiliki kepentingan tertentu dalam pemberitaan.
“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” pungkasnya. (sb/*)