Lewati ke konten utama
HUKUM

Kasasi Saleh Bandar Narkoba Ponton Diterima, Kini Dalam Pencarian

Redaksi 07-12-2022, 03:54 WIB 2 menit baca
MENJELASKAN : Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo saat menghadiri pemusnahan barang sitaan Bea Cukai, Rabu (7/12/2022). FOTO : ISTIMEWA
MENJELASKAN : Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo saat menghadiri pemusnahan barang sitaan Bea Cukai, Rabu (7/12/2022). FOTO : ISTIMEWA

SB, PALANGKA RAYA - Salihin alias Saleh bandar narkoba kawasan Ponton, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya menghilang seperti ditelan bumi setelah divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan.

Pencarian bandar narkoba Ponton ini, pihak kejaksaan menggunakan Teknologi Informasi (TI) canggih. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwijo mengatakan, setelah turunnya hasil kasasi, mereka langsung tancap gas melakukan pengejaran terhadap penyembuhan Saleh.

Namun sayangnya, sampai sekarang keberadaan yang bersangkutan menghilang dan tidak ada. 

"Pencarian menggunakan sarana IT canggih, apabila ditemukan pastik kita lakukan eksekusi dan kita yakin hukuman segera tertangkap. Dan bantuan kasasi juga sudah kita terima," terang Totok kepada awak media ini saat menghadiri Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai Palangka Raya, Rabu (7/12). /2022).

Sebelumnya, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada Selasa (24/5/2022) diketuai Heru Setiyadi dan Hakim anggota Syamsuni dan Erhammudin menjatuhkan putusan bebas terhadap pembelaan Salihin alias Saleh bin Abdullah sebagaimana termuat dalam Putusan Nomor: 17/Pid.Sus /2022/PN.Plk tanggal 24 Mei 2022.

Pandangan terbalik, Mahkamah Agung (MA) justru mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid,Sus/2022/PN Plk tanggal 24 Mei 2022. 

Menyatakan Terdakwa Salihin alias Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

Sekedar mengingatkan, Saleh ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) di gudangnya Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya pada Kamis (21/10/2021).

Dalam kediaman Saleh BNNP berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus sabu dengan berat kotor 200 gram atau 2 ons di laci lemari kamar dan barang bukti lainnya. (Oke)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard