Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran uang palsu dan penipuan. (FOTO:POLISI)
SB, NANGA BULIK – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau berhasil mengungkap peredaran uang palsu puluhan juta di wilayah hukumnya.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengatakan, modus yang dilakukan oleh tersangka DS yaitu dengan mendatangi warung korban dengan niat Top Up.
"DS datang menggunakan motor roda dua warna hitam membawa plastik hitam dengan isi uang dan menanyakan kepada korban apakah bisa melakukan top up dana ataupun transfer dengan Jumlah uang Rp 30.000.000. Korban mengatakan bahwa saldo yang korban miliki hanya Rp 19.000.000," ucap Kapolres saat memimpin konferensi pers didampingi Kasi Humas, Jumat (21/2/2025).
"Usai transaksi uang dikirimkan senilai Rp 19 juta ke rekening yang diminta, tersangka beralasan bahwa Handphone miliknya ketinggalan dan meninggalkan plastik diatas etalase meja warung korban, selanjutnya korban memegang plastik tersebut dan menyentuh uang didalam plastik pada saat itu juga pelaku lari menuju motor dan kabur," tambahnya.
Korban yang mengetahui bahwa dirinya menjadi korban penipuan langsung melaporkan kejadian aparat kepolisian.
Tak lama, Unit Reskrim Polres Kobar bergerak untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Reskrim untuk diproses selanjutnya.
Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 36 Ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau tindak pidanan Penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidan.
"Kita juga mengamankan barang bukti plastik berisi 207 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100. 000, semuanya dengan nomor seri yang sama OAB668174, 1 bendel Rekening koran BRI dengan nomor Rekening atas nama Nanang Purnamasari periode transaksi 1 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025. (sb/*)