Lewati ke konten utama
Provinsi

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, BPPRD Palangka Raya Kebut Pendapatan

Redaksi 21-02-2025, 05:39 WIB 1 menit baca
BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya mendatangi salah satu toko di kota setempat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
BPPRD dan Satpol PP Kota Palangka Raya mendatangi salah satu toko di kota setempat. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan pendapatan daerah, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya kembali melakukan pendataan, pengawasan, dan pemeriksaan pajak. Kegiatan ini dilaksanakan sejak 19 hingga 21 Februari 2025 dengan fokus pada pajak barang jasa tertentu serta pajak reklame.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian BPPRD Kota Palangka Raya, Andrea Vincent Pasaribu, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan secara bertahap. Pada hari pertama, tim mendata objek pajak barang dan jasa tertentu, seperti pajak makanan, minuman, serta hotel. Sementara itu, dua hari berikutnya difokuskan pada pendataan pajak reklame.

"Pendataan hari pertama mencakup objek pajak barang jasa tertentu, seperti makanan dan minuman maupun hotel. Kemudian, pada 20 dan 21 Februari, kami fokus melakukan pendataan terhadap objek pajak reklame," ujarnya, Jumat (21/2/2025).

BPPRD menargetkan pencapaian sebesar 20 persen dari total target triwulan pertama. Hingga 20 Februari, realisasi sudah mencapai 17,47 persen atau sekitar Rp44,5 miliar dari target Rp 50 miliar.

“Sesuai arahan pimpinan, target triwulan pertama adalah 20 persen, dan hingga 20 Februari pencapaiannya sudah 17,47 persen,” ungkap Andrea.

Ia pun optimistis bahwa target ini dapat tercapai atau bahkan terlampaui pada Maret mendatang.

“Kami optimistis mencapai atau bahkan melebihi 20 persen target triwulan pertama. Dari target Rp50 miliar, saat ini sudah mencapai Rp44,5 miliar,” tambahnya.

Andrea juga mengungkapkan bahwa target pendapatan pajak BPPRD Kota Palangka Raya tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2024 target pendapatan pajak daerah ditetapkan sebesar Rp164 miliar, maka tahun ini meningkat menjadi Rp255 miliar.

“Target tahun 2025 mengalami lonjakan dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya Rp164 miliar, tahun ini mencapai lebih dari Rp255 miliar,” jelasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard