Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto saar memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu. (FOTO:POLISI)
SB, KASONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan berkomitmen terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Hal tersebut dibuktikan dengan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dari tiga kasus hasil pengungkapa yang dilakukan pihakya.
Tiga kasus tersebut diamankan pada waktu dan tempat berbeda. Barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 158,08 gram, dipimpin oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto dengan didampingi Kasat Narkoba, bertempat di Lobby Mako Polres setempat pada Jumat (21/02/2025).
Dalam kesempatan itu turut hadir Panitera Muda Pengadilan Negeri Kasongan, Kasubsi Pra Penuntutan Kejaksaan Negeri Katingan, serta Staf Kejaksaan Negeri Katingan dan personel Satresnarkoba Polres Katingan.
AKBP Chandra Ismawanto menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut adalah bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, dan bertujuan barang bukti yang telah disita tidak disalah gunakan.
"Banyak barang bukti yang dimusnahkan adalah kurang lebih 1 ons setengah atau 158,08 gram. Ini adalah bentuk komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkoba,” ucap Kapolres Katingan.
Ia menyampaikan, kegiatan ini merupakan upaya penanggulangan tindak pidana narkotika yang telah berhasil diungkap oleh pihak kepolisian dalam beberapa kasus yang berbeda. Pemusnahan dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang bukti yang telah disita tidak digunakan kembali atau disalahgunakan.
Sebelum proses pemusnahan, dilakukan terlebih dahulu pengetesan keaslian barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan alat General Screening Drugs, yang disaksikan langsung oleh Kapolres Katingan, serta para tamu undangan yang hadir.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan narkotika jenis sabu dalam air dan mencampurkannya dengan cairan pembersih porselen dan keramik merek.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Polres Katingan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah disita dengan harapan dapat memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana narkotika di masa depan. (sb/mg*)