seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Gadaikan Motor Bos, Karyawan Bengkel Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 25-02-2025,   jam 04:22:20
Terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Seorang pemuda berinisial AAF (21) berani menggadaikan motor milik majikannya di Kota Sampit. Sehingga ia harus meringkuk di sel tahanan Mapolres setempat.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Z melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diamankan di Sampit setelah diketahui menggadaikan motor milik korban yang merupakan majikannya.

"Pelaku telah kami amankan di Sampit, karena motor korban digadaikan oleh pelaku," kata Iyudi kepada wartawan ini. Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan kronologi kejadian ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban yang memiliki bengkel di Jalan Pelita Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menyuruh pelaku AAF, yang merupakan karyawannya untuk membawa alat mobil ke Kota Sampit.

"Pelaku berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KH 5139 LH, yang merupakan milik korban. Pelaku ini merupakan karyawan pelapor," jelasnya.

Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tidak kembali ke bengkel maupun masuk kerja. Korban yang berusaha mencari keberadaan pelaku tidak menemukannya. Akhirnya, pada 20 Desember 2024, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bundel Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku menggadaikan kendaraan tersebut sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas.

Pelaku AAF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (f1/sb)