Lewati ke konten utama
Provinsi

Permohonan PK Pemko Palangka Raya Kandas, Puskesmas Pahandut Terancam Dibongkar

Redaksi 26-02-2025, 04:14 WIB 2 menit baca
Tampak kondisi bangunan Puskesmas Pahandut di Jalan Darmosugondo yang berdiri ditanah milik masyarakat. (FOTO:SEPUTAR BORNOE)
Tampak kondisi bangunan Puskesmas Pahandut di Jalan Darmosugondo yang berdiri ditanah milik masyarakat. (FOTO:SEPUTAR BORNOE)

SB, PALANGKA RAYA – Bertahun-tahun bangunan gedung Puskesmas Pahandut milik Pemerintah Kota Palangka Raya berdiri ditanah warga terancam dibongkar, padahal baru saja dilakukan perluasan dengan nilai Rp 9,6 miliar.

Sehingga ahli waris tanah bernama Sahidar Ngabe Soekah mengajukan gugatan atas hak tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya sejak awal tahun 2022 silam.

Setelah proses persidang beberapa kali, di akhir tahun 2022 Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam putusannya perkara nomor 61/Pdt.G/2022/ PN Plk mengabulkan gugatan Sahidar Ngabe Soekah. Pemerintah Kota Palangka Raya juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 16 miliar dan mengembalikan lahan dalam keadaan kosong.

Tak puas dengan putusan PN Palangka Raya, tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya namun hasilnya juga kalah.

Kasus pun berlanjut, dimana Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas putusan tersebut. Namun hasilnya sama, berdasarkan Nomor Putusan PK 1166 PK/PDT/2024 berbunyi, Mengadili: menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Pemerintah Kota Palangka Raya. Menghukum pemohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dala pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp 2.500.000,00.

Sidang sendiri dipimpin, oleh Hakim Ketua Dr Nurul Elmiyah dengan dua hakim anggota Dr Haswandi dan Dr Nani Indrawati.

Ketika dihubungi awak media ini melalui telpon Whatsapp, Kepala Bagian Hukum Pemko Palangka Raya, Mahdi Suryanto mengatakan, hal tersebut adalah sesuatu yang memilukan karena sudah berjuangan sampai PK.

“Kita sangat sidih karena itu untuk pelayanan kesehatan masyarakat juga, tetapi karena berdasarkan putusan pengadilan karena kita negara hukum dan kita sudah melalui proses pengadilan tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai dengan Mahkamah Agung dan bahkan sampai Peninjauan Kembali. Maka istilahnya pelayan publik dalam hal ini pemeritah melakukan putusan baik yang sudah inkrah maupun peninjauan kembali itu sebagaimana ketentuan berlaku,” ucap Mahdi.

Namun demikian ungkap Mahdi, untuk melaksanakan putusan tersebut tentu masih mau melakukan upaya-upaya misalnya pendekatan seperti perundingan pihak penggugat untuk mencari win-win solution dengan harapan penggugat bisa memikirkan bahwa itu untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

Disinggung apakah pihak pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan pihak tergugat, ia menyampaikan, bahwa pihaknya masih menunggu instruksi Wali Kota Palangka Raya terpilih untuk menentukan atau memutuskan langkah-langkah yang diambil. Memang laporan secara lisan sudah disampaikan namun masih menunggu rapat.

“Kami di jajaran hanya melakukan langkah persuasif, karena tidak bisa mengambil kebijakan. Tetapi harapan kita hal ini bisa selesai,” imbuhnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard