seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Kejagung Sita Aset Terpidana Benny Tjokrosaputro Berupa Tanah Seluas 179,4 HA

by Redaksi - Tanggal 15-12-2022,   jam 03:34:48
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman (tengah) didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Undang Mugopal saat memberikan keterangan, Kamis (15/12/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman (tengah) didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Undang Mugopal saat memberikan keterangan, Kamis (15/12/2022). FOTO : PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

SB, JAKARTA - Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro. Hal ini disampaikan dalam sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Herman didampingi oleh Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus Undang Mugopal di Kantor Camat Muaragembong Kabupaten Bekasi, Kamis (15/12/2022).

Andi Herman, menyampaikan telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat, oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan didampingi oleh Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi, dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (Persero).

"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi, berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 M2 (179,4 HA) berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi," ungkap Andi Herman.

Lanjutnya sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro. 

"Selanjutnya, dalam perkara ini, sejak tanggal 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022, telah dilakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro, sejumlah 1.786 bidang tanah dengan luas keseluruhan 11.136.918 M2 (1113,69 HA) yang terletak diantaranya yaitu Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Lebak," tegas Andi Herman yang pernah menjabat Wakajati Kalteng ini.

"Aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan, dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," tandasnya. (adm)