Lewati ke konten utama
Provinsi

Rahmadi: Menghilang Hak Dodi Ramosta Sitepu sebagai PAW DPRD Kalteng Kejahatan Konstitusional

Redaksi 19-04-2025, 02:45 WIB 3 menit baca
Rahmadi G Lentam
Rahmadi G Lentam

SB, PALANGKA RAYA – Rahmadi G Lentam menyebutkan penunjukan Endang Susilawatie melanggar hukum dan kejahatan konstitusional sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kateng menggantikan Agus Pramono (alm).

Karena menurut pengacara Dodi Ramosta Sitepu itu, sesuai dengan PKPU Nomor 6/2017 yang diubah menjadi PKPU Nomor 6/2019, Endang Susilawatie dari kurun waktu sejak tanggal 22 September 2024 sesuai Keputusan KPU Kabupaten Katingan menetapkan Sakariyas dan Endang Susilawatie sebagai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan tahun 2024, sampai dengan 6 Februari 2025. Artinya pasangan terpilih sesuai Keputusan Terpilih Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Katingan.

“Nah itu jelas sejak 6 Februari 2025, saudari Endang Susilawatie tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon PAW anggota DPRD Kalteng. Karena tidak memenuhi syarat lagi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 dan Pasal 9 Ayat 2 huruf a, PKPU Nomor/6 2017 yang diubah PKPU Nomor 6/2019, KPU Provinsi itu harus melakukan verifikasi pendukung, verifikasi perolehan suara sah, menetapkan hasil verifikasi rapat pleno, menuangkan hasil verifikasi berita acara hasil pemeriksaan dan penelitian PAW anggota DPRD Kalteng dari Partai Gerindra Dapil 1 atau Kalteng 1, peringkat suara terbanyak berikutnya yaitu atas nama Dodi Ramosta Sitepu,” ungkap Rahmadi kepada media ini melalui telpon whatsapp pada Sabtu (19/4/2025).

Karena menurut Rahmadi, saudara Dodi Ramosta Sitepu peringkat ketiga dan memenuhi syarat untuk menggantian Agus Pramono (alm) dan menggantikan calon PAW yang tidak memenuhi syarat yaitu Endang Susilawatie.

Sebab, sangat jelas Dodi Ramosta Sitepu terdaftar dalam surat suara tidak mengundurkan diri dan masih anggota Partai Politik Gerindra, bersangkutan tidak tersangkut pidana. Kamudian diusulkan Partai Gerindra pada 28 Oktober 2024 pada saat itu.

Jadi kesimpulan, pengacara senior yang vocal ini menyebutkan Surat KPU No 400 tanggal 29 November 2024, Perihal PAW DPRD Provinsi Kalteng atas Agus Pramono (alm) dengan mengajukan PAW atas nama Endang Susilawatie ini adalah perbuatan melawan hukum dan terindikasi sebagai kejahatan konstitusional yang menghilangkan hak-hak konstitusional Dodi Ramosta Sitepu.

Sebab waktu per 22 September 2024-6 Februari 2025, Endang Susilawatie tidak lagi menenuhi syarat. Kenapa ini diusulan seolah-olah memenuhi syarat. Dalam hal ini ada dugaan pemalsuan, isi dokumen. Jadi ini sama sekali melawan hukum sampai mengusulkan nama Endang.

Yang lebih aneh lagi, ujar Rahmadi, KPU melakukan klarifikasi kepada Dodi pada 11 Desember 2024 masih Endang ditetapkan tidak memenuhi syarat sebagai PAW (karena maju sebagai wakil bupati katingan). Pada tanggal 19 Desember 2024 KPU mengirimkan surat ke DPRD Kalteng dengan perihal menarik Surat No 400 tanggal 29 November 2024 (membatalkan).

“Klarifikasi itu sangat keliru, harusnya klarifikasi kepada KPU Kabupaten Katingan betul tidak Endang tidak memenuhi syarat lagi dan betul tidak Endang pasangan calon, itu satu. Kedua klarifikasi harusnya kepada yang bersangkutan yaitu Endang Susilawatie, bukan kepada saudara Dodi inikan aneh,” tegasnya.

Ditambahkannya, Peratuan UU menegaskan, baik UU tentang Pemilu maupun PKPU Nomor 6/2017 yang diubah menjadi PKPU Nomor 6/2019 tadi menegaskan selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah mereka menerima surat DPRD Provinsi Kalteng, KPU harus melakukan validasi dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Provinsi Kalteng.

“Artinya, 5 Januari 2025 KPU harus sudah mengusulkan nama yaitu saudara Dodi Ramosta Sitepu, ini semua dilanggar dan anehnya nama Endang Susilawatie diusulkan dengan cara memperlambat proses,” tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Ketua KPU Kalteng tentang pengajuan nama Endang Susilawatie sebagai PAW anggota DPRD Kalteng diduga sebagai kejahatan konstitusional. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard