Lewati ke konten utama
DPRD Kapuas

Paripurna Jawaban Eksekutif atas Raperda Pemekaran Kecamatan

Redaksi 25-04-2025, 09:47 WIB 1 menit baca
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas. FOTO: HUMASPRO DPRD KAPUAS
Suasana Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 DPRD Kapuas. FOTO: HUMASPRO DPRD KAPUAS

SB, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Paripurna DPRD Kapuas dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas Ardiansah., S.Hut., M.Si., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes., ST., dan Wakil Ketua II DPRD Kapuas Berinto., SH., MH., serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi.

Pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Septedy, sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Agenda utama adalah mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi dewan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai serta pembentukan dua kecamatan baru, yakni Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," ucap Ardiansah.

Lanjut Ardiansah menjelaskan rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam proses legislasi, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," ucapnya.

Wakil Bupati Kapuas Dodo dalam penyampaiannya menegaskan eksekutif menyambut baik dan mencermati setiap masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dalam rapat sebelumnya.

Dirinya menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif demi terwujudnya kebijakan daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Segala catatan, saran, maupun kritik yang membangun dari para anggota dewan telah kami tindak lanjuti dan akan menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda ini," ujar Dodo.

Dengan adanya jawaban eksekutif ini, pembahasan Raperda akan memasuki tahap berikutnya, yakni pembahasan lebih mendalam di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum nantinya disahkan menjadi peraturan daerah. (dm)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard