Rugikan Negara Rp 1 Miliar, Kejari Kapuas Tetap Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas Tersangka
SB, KUALA KAPUAS - Bendahara Pengeluaran Setda Kapuas berinisial EI ditetap tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kapuas pada Selasa (29/4/2025) sore, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap uang negara.
Akibat ulah tersangka tersebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 Miliar.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas, Lucky didampingi Kasi Pidsus Gojali mengatakan, pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp 73.524.490.137. Tersangka mengajukan Pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp 1 Miliar yang disetorkan ke rekening pribadinya sendiri selaku bendahara, kemudian akan ditransfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
Untuk mengganti UP tersebut, tersangka mengajukan GUP sebanyak 17 kali dengan total sebesar Rp 14.750.764.848 sesuai dengan SPJ yang diajukan oleh PPTK.
"Namun dalam prakteknya, tersangka tidak melakukan pembayaran UP/GU sesuai dengan alur yang berlaku, dimana tersangka melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melainkan melebihkan transfer pencairan SPP-GU tersebut kepada beberapa PPTK dan kemudian kelebihan transfer tersebut diminta oleh tersangka secara cash," ungkap Kasi Intel.
Karena beberapa PPTK dilebihkan transfer, ungkap Kasi Intel, tersangka dalam setiap GU, maka terdapat beberapa PPTK yang ditransfer kurang dari pencairan yang diajukan dengan alasan bahwa pada saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah uang yang ditransfer namun pada faktanya pengajuan oleh PPTK tersebut sudah seluruhnya di cairkan di BPKAD.
"Itu dilakukan tersangka secara terus menerus setiap pengajuan GU hingga ke 17 untuk menutup UP yang seharusnya sudah tidak boleh ditransfer kepada PPTK apabilatidak ada kegiatan, sehingga untuk UP tidak dapat di pertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran. Akibat perbuatannya perbuatan perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar," terangnya.
Tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ia (tersangka) kita tahan selama 20 hari kedepan dan ditetipkan di Rutan Kelas IIB Kapuas, guna untuk kepentingan penyelidikan," tegasnya. (sb)