Polisi Amankan Sopir Truk, 45 Paket Sabu Seberat 14,73 Gram Disita
SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 9, Perumahan Chalin Indah Permai VII, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Selasa (3/11/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Heri Budiyana (34), yang diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus sopir truk. Petugas juga menyita 45 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 14,73 gram.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terlapor diduga kerap mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terlapor hingga berhasil mengamankannya di rumahnya,” ungkap Suherman.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB. Saat itu, petugas terlebih dahulu menunjukkan identitas sebagai anggota kepolisian dan surat perintah tugas kepada terlapor. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan perangkat kelurahan dan seorang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan terhadap sebuah mobil Isuzu Giga berwarna putih oranye dengan nomor polisi KH 8051 FN yang digunakan terlapor, petugas menemukan sebuah botol plastik putih yang diselipkan di bawah setir.
“Setelah botol tersebut dibuka, di dalamnya ditemukan 45 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu potongan sedotan berwarna hitam,” jelasnya.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Redmi Note 15 5G berwarna biru, satu kartu SIM, uang tunai sebesar Rp400 ribu, serta satu unit mobil Isuzu Giga beserta kunci kontaknya.
Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor. Selanjutnya, Heri Budiyana bersama barang bukti dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (f1/sb)