Lewati ke konten utama
Provinsi

Dinkes Kota Palangka Raya Keluarkan Sudar Edaran Kewaspadaan Covid-19

Redaksi 03-06-2025, 04:34 WIB 2 menit baca
drg Andjar Hari Purnomo
drg Andjar Hari Purnomo

SB, PALANGKA RAYA – Menanggapi surat edaran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SR.03.01/C/1422/2025 perihal Kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Per 1 Juni 2025, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo mengeluarkan surat edaran Nomor: 400.7.7.1/1298/DINKES/VI/2025 yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas se-Kota Palangka Raya dan Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta di Kota Palangka Raya.

Yaitu tentang kewaspadaan tentang kewaspadaan terhadap peningkatan kasus Covid-19. Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%).

“Surat edaran ini bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan Covid-19 maupun penyakit potensial KLB/ wabah lainnya,” ucap Kadis Kesehatan Kota Palangka Raya dalam sudat edarannya.

Sedikitnya ada 13 tertuang dalam surat edaran yang perlu dilakukan, dintaranya memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/COVID-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILISARI.  Ketiga jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

Keempat memantau pemeriksaan spesimen COVID-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id), meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19. Enam memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

“Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus COVID-19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity. Dan melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus COVID-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya,” ucapnya tertuang dalam surat edaran.

Kemudian kesembilan, meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan Covid-19 di masyakarat, sebagai berikut: menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan, serta sgera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.

Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus COVID-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.

“Serta memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan dan  tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan,” tutupnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard