Lewati ke konten utama
Provinsi

Disdagperin Kalteng Sidak Takaran BBM di SPBU Palangka Raya

Redaksi 05-06-2025, 11:44 WIB 1 menit baca
Tim gabungan ketika melakukan sidak di SPBU di Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Tim gabungan ketika melakukan sidak di SPBU di Kota Palangka Raya. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagperin) Provinsi Kalimantan Tengah bersama Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng dan Tim Kemetrologian melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap takaran bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Palangka Raya, Kamis (5/6/2025) pagi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan ketepatan takaran BBM yang dijual kepada konsumen serta mencegah praktik kecurangan yang dapat merugikan masyarakat.

Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Kalteng, Maskur, mengungkapkan bahwa dari hasil pengecekan di tiga SPBU yakni SPBU Jalan Imam Bonjol, SPBU Jalan Yos Sudarso, dan SPBU Jalan G Obos tidak ditemukan indikasi kecurangan.

Seluruh takaran BBM dinyatakan masih dalam batas kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

“Kita tidak menemukan adanya kekurangan takaran pada nosel SPBU yang kita lakukan sidak pada hari ini,” ujar Maskur.

Ia menambahkan bahwa pengawasan akan terus berlanjut ke SPBU lainnya, termasuk SPBU yang telah disidak sebelumnya, guna menjamin perlindungan konsumen secara menyeluruh.

Disdagperin juga mengimbau masyarakat agar proaktif melapor jika menemukan takaran BBM yang tidak sesuai standar.

“Kekurangan takaran bisa disebabkan oleh kesalahan alat maupun unsur kesengajaan. Karena itu, pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif bersama berbagai pihak. Kita tidak bisa bekerja sendiri,” tegasnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan jaminan pelayanan yang jujur dan transparan kepada konsumen serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyedia BBM. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard