Angkutan Melebihi Kapasitas Muatan Dapat Disanksi
SB, SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor menegaskan, kendaraan angkutan yang melebihi kapasitas muatan atau over dimension over loading (ODOL) dapat dilanai sanksi hukum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Talam 2012.
"Jika ini terus dibiarkan, pemerintah akan terus menerus mengeluarkan anggaran hanya untuk memperbaiki jalan. Padahal kita juga perlu membiayai sektor lain, seperti pendidikan dan kesehat," kata Halikinnor Senin (9/6/2025).
Pernyataan ini menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah di Jalan Lingkar Selatan Sampit
Sidak tersebut dilakukan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, pada Rabu (4/6/2025) saat dalam perjalanan menuju Pangkalan Bun. Dalam kesempatar? itu, Gubemur menghentikan langsung sebuah truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang terbukti mengangkut muatan di atas batas toleransi.
Truk tersebut langsung diamankan, sementara pemilik kendaraan dipanggil untuk mem pertanggungjawabkan pelang garannya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi dan daerah dalam menekan kerusakan jalan akibat kendaraan ODOL.
Bupati Halikinnor mendukung penuh langkah tegas yang diambil Gubernur. Menurutnya, pembangunan infrastruktur harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap regulasi agar hasilnya dapat dinikmati masyarakat secara berkelanjutan.
"Jangan sampai upaya pembangunan kita sia-sia hanya karena pelanggaran tonase. Masyarakat juga diminta untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada angkutan yang melebihi kapasitas," tegasnya. (f1/sb)