Empat Kali Terima Remisi, Ary Eghani Bebas Bersyarat
SB, PALANGKA RAYA – Narapidana Ary Eghani resmi memperoleh pembebasan bersyarat (PB) mulai tanggal 11 Juni 2025, setelah melalui proses verifikasi dan otorisasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, pada Kamis (12/6/2025).
Keputusan pembebasan bersyarat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 4901.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bersyarat, dengan masa percobaan ditetapkan hingga 14 Oktober 2027.
“Selama masa percobaan, yang bersangkutan wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku dalam pembebasan bersyarat. Jika melakukan pelanggaran, hak PB-nya dapat dicabut dan yang bersangkutan akan kembali menjalani sisa pidana di lembaga pemasyarakatan,” ujar I Putu Murdiana.
Ia menyampaikan, setelah dilakukan verifikasi Ary Eghani dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan PB, antara lain telah menjalani minimal 1/2 masa pidana, yang terpenuhi sejak 9 Oktober 2024.
Kemudian bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana pada 11 Juni 2025, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin atau tata tertib selama di Lapas, telah mengikuti program pembinaan, serta telah membayar denda subsider dan uang pengganti, sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.
Putu menjelaskan, masa pidana Ary Eghani akan berakhir pada 14 Oktober 2026, dan sesuai ketentuan, masa percobaan berlangsung selama 1 tahun setelah tanggal ekspirasinya, yakni sampai 14 Oktober 2027.
Selama masa percobaan bersangkutan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, seperti wajib lapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kalau pembinaan yang bersangkutan tidak dibawajibkan karena sebagai publik pigur atau tokoh masyarakat, namun kalau diperlukan pembinaan psikologis akan dilakukan oleh PK.
“Wajib lapor setiap bulan adalah kewajiban utama. Pembinaan lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan,” tambah Putu.
Diungkapkan Putu, sepanjang masa hukumannya, Ary Eghani telah menerima remisi sebanyak 4 kali, dengan total pengurangan masa tahanan selama 5 bulan 15 hari. Yaitu pada Remisi Khusus Natal 2023 sebanyak 15 hari, remisi Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 2 bulan, remisi Khusus Natal 2024 sebanyak 1 bulan, kemudian remisi karena sakit 2 bulan.
Total masa pidana pokok Ary Eghani adalah 4 tahun, sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah inkracht. (sb)