Lewati ke konten utama
Provinsi

Putusan MK Sekolah Gratis: Pemko Palangka Raya Siap, Sekolah Swasta Khawatir Kehilangan Arah

Redaksi 14-06-2025, 10:23 WIB 1 menit baca
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (kanan) dan Kepala Sekolah SMP Katolik Santo Paulus, Yohanes Darmani (kiri)
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini (kanan) dan Kepala Sekolah SMP Katolik Santo Paulus, Yohanes Darmani (kiri)

SB, PALANGKA RAYA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta untuk jenjang SD dan SMP, mulai menuai perhatian berbagai daerah. Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan kesiapannya menjalankan putusan tersebut, namun menegaskan bahwa implementasinya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan sinyal dari kementerian terkait kesiapan pelaksanaan putusan MK itu.

"Kami kemarin mendengar dari kementerian bahwa mereka sedang menyiapkan petunjuk teknis agar bisa dilaksanakan di daerah," ujar Zaini pada Jumat (13/6/2025).

Ia menegaskan, Pemko Palangka Raya pada prinsipnya siap melaksanakan keputusan tersebut. Namun, ia juga menggarisbawahi perlunya perhitungan anggaran yang matang, terutama jika kebijakan ini juga mencakup sekolah swasta.

"Prinsipnya, kalau dari kementerian siap, kami di daerah juga siap. Tapi kalau sekolah swasta juga digratiskan, kemungkinan besar pembiayaannya akan dibebankan ke APBD. Ini yang sedang kami persiapkan karena tentu membutuhkan biaya besar," jelasnya.

Di sisi lain, sekolah swasta mulai menyuarakan kekhawatiran atas dampak kebijakan tersebut terhadap kemandirian pengelolaan lembaga pendidikan.

Kepala Sekolah SMP Katolik Santo Paulus, Yohanes Darmani, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak yayasan terkait langkah-langkah menghadapi kebijakan tersebut.

"Sampai hari ini, yayasan belum membahas apapun, jadi kami masih menunggu arahan lebih lanjut," ungkap Yohanes.

Ia berharap agar kebijakan sekolah gratis tidak diberlakukan secara mutlak untuk sekolah swasta. Menurutnya, pembebasan biaya pendidikan bisa membatasi fleksibilitas sekolah swasta dalam mengembangkan sistem dan program pembelajaran mereka.

"Harapannya, untuk sekolah swasta jangan sampai diberlakukan gratis sepenuhnya. Agar kami tetap bisa menjalankan visi-misi sekolah, mengembangkan sistem secara leluasa dan cepat. Kalau gratis, berarti semua harus mengikuti aturan-aturan yang digariskan pemerintah," pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard